NOVA.id - Kasus perseteruan bisnis ayam geprek antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono masih berjalan sengit.
Kemarin, Sabtu (12/09), Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo membeberkan bahwa Ruben Onsu kalah dalam kasus gugatan desain kemasan Geprek Bensu.
Majelis hakim menetapkan bahwa desain kemasan tersebut adalah milik Benny Sujono (I Am Geprek Bensu).
"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan.
Majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," ujarnya, dilansir dari Tribun Seleb.
Kendati demikian, Bambang belum bisa memaparkan secara detil amar-amar dalam putusan tersebut.
Baca Juga: Tak Lagi Terlihat Akrab, Sikap Dingin Luna Maya ke Ayu Ting Ting Jadi Sorotan
Walaupun menang dalam gugatan ini, kuasa hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma berharap Direktorat Merek dan Indikasi Geografis bisa segera melaksanakan putusan tersebut.
"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti.
Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ungkapnya.
Baca Juga: Sarwendah dan Ruben Onsu Tak Suka Diberi Hadiah, Ini Alasannya
Di sisi lain, Eddie juga menyayangkan merek dagang yang tak kunjung diganti oleh Ruben Onsu.
Padahal putusan mengenai merek dagang ini sudah dijatuhkan sejak beberapa waktu yang lalu.
"Kalau anda bertanya masalah merek sampai sekarang belum berubah, belum diturunkan, saya juga prihatin sama seperti anda yang bertanya pada saya," ujarnya pada awak media.
Menurut Eddie, seharusnya penggantian merek dagang dilakukan 2 minggu setelah putusan pada bulan Juni lalu.
Baca Juga: Ivan Gunawan Dikabarkan akan Menikah Tahun Depan, Ruben Onsu Beri Petuah: Lu Belajar dari Berantem
"Pengalaman yang saya dengar tidak lebih dua minggu harusnya udah tutup. Kami sampai sekarang belum ada pergerakan.
Apa karena pandemi, nggak juga kan, panggilan-panggilan begitu gencar terhadap kami. Upaya damai sudah datang, melalui komisi banding kami juga datang. Kalau alasan pandemi tidak mungkin, ada sesuatu kami pun tidak mengerti.
Saya sudah empat kali suratin Kemkumham supaya ini (merek dagang Ruben Onsu) dicoret. Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peringatan ke Kemkumham supaya itu dihapus dalam 1x8 hari," lanjutnya, dilansir dari Tribun Seleb.
Kendati demikian hingga kini belum ada kejelasan mengenai pergantian merek dagang tersebut.
Baca Juga: Jawaban Ivan Gunawan saat Disuruh Pilih Ayu Ting Ting atau Ruben Onsu dalam Hidupnya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)