Pesepeda Masuk Tol Jagorawi, Menteri Perhubungan Buat Aturan Pesepeda

By Ratih, Jumat, 18 September 2020 | 12:01 WIB
Pesepeda Masuk Tol Jagorawi, Menteri Perhubungan Undangkan Aturan Pesepeda (SUMETEE_THEESUNGNERN via Freepik)

"Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," ujarnya.

Dalam aturan tersebut terdapat beberapa pasal yang secara spesifik mengatur peralatan dan perlengkapan untuk para pesepeda.

Saat sedang gowes, para pesepeda juga harus menaati aturan sehingga tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: Kisah Ditto Percussion Merayu Ayudia Bing Slamet agar Dukung Hobi Bersepedanya: 4 Tahun Proses Gue!

Pada bagian lainnya, Menhub juga merinci beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan pesepeda saat di jalan.

Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:

-Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayak keselamatan

Baca Juga: Sempat Sayangkan Mobil Alphardnya Terbakar, Via Vallen Kini Pamer Sepeda Brompton Seharga Puluhan Juta