Pesepeda Masuk Tol Jagorawi, Menteri Perhubungan Buat Aturan Pesepeda

By Ratih, Jumat, 18 September 2020 | 12:01 WIB
Pesepeda Masuk Tol Jagorawi, Menteri Perhubungan Undangkan Aturan Pesepeda (SUMETEE_THEESUNGNERN via Freepik)

NOVA.id - Sejak pandemi, hobi bersepeda kembali menarik perhatian. Bahkan, toko-toko sepeda sempat kewalahan meladeni lonjakan permintaan.

Namun, seiring berjalannya waktu, banyak pihak menyayangkan tindakan para pesepeda yang tidak mempertimbangkan keselamatan diri sendiri dan orang.

Banyak pesepeda yang menghabiskan hampir seluruh badan jalan atau yang baru-baru ini pesepeda masuk Tol Jagorawi.

Oleh sebab itulah, Menteri Perhubungan (Menhub) membuat aturan pesepeda demi kenyamanan bersama.

Baca Juga: Wajib Lakukan Imunisasi Walau Pandemi Melanda, Ini Cara Amannya

Melansir Kompas.com, pada 14 Agustus lalu, Menhub Budi Karya Sumadi meneken Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Diharapkan, peraturan ini akan bisa menertibkan lalu lintas namun menjamin keselamatan pesepeda.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa peraturan tersebut diundangkan pada 25 Agustus.

Baca Juga: Dukung Produk Lokal, Presiden Jokowi Pamer 3 Sepeda Asli Buatan Indonesia, Termasuk Sepeda Kreuz yang Viral

"Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," ujarnya.

Dalam aturan tersebut terdapat beberapa pasal yang secara spesifik mengatur peralatan dan perlengkapan untuk para pesepeda.

Saat sedang gowes, para pesepeda juga harus menaati aturan sehingga tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: Kisah Ditto Percussion Merayu Ayudia Bing Slamet agar Dukung Hobi Bersepedanya: 4 Tahun Proses Gue!

Pada bagian lainnya, Menhub juga merinci beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan pesepeda saat di jalan.

Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:

-Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayak keselamatan

Baca Juga: Sempat Sayangkan Mobil Alphardnya Terbakar, Via Vallen Kini Pamer Sepeda Brompton Seharga Puluhan Juta

-Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda

-Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara

-Menggunakan payung saat berkendara

-Berdampingan dengan kendaraan lain

-Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda

Baca Juga: Marak Pesepeda di Jalan, Pengendara Mobil dan Motor Wajib Ketahui 2 Hal Ini

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)