Selain BLT karyawan swasta ini, pemerintah juga memberikan bantuan untuk UMKM sebesar Rp2,4 juta serta keluarga non-PKH sebesar Rp 500 ribu per bulannya.
Rencananya, pemerintah melalui Kemendikbud juga akan memberikan subsidi gaji bagi guru honorer di seluruh Indonesia.
Skemanya akan dibuat sama dengan BLT pegawai swasta dengan syarat guru honorer harus memiliki gaji di bawah RP 5 juta.
Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)