NOVA.id - Pemerintah terus menggelontorkan bantuan dan tunjangan terkait pandemi covid-19 untuk meringankan beban masyarakat, terimasuk untuk pegawai negeri sipil.
Menteri Sri Mulyani telah meneken aturan tentang pemberian uang pulsa pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tanggal 31 Desember 2020.
Baca Juga: Awas! 32 Daerah di Indonesia Masih Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
Pemberian tunjangan pulsa ini sendiri diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus corona.
"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut.
Lantas, siapa saja PNS yang dapat memperoleh tunjangan pulsa tersebut?
Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Rahma |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR