Senior Relationship Manager fintech P2P lending Investree, Hartono Hamdani mengatakan kita harus memastikan bahwa fintech tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Minimal terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kalau terdaftar saja belum, lebih baik nggak usah," ujar Hartono dalam webinar bersama NOVA bertajuk Jangan Biarkan PSBB Hindari Usaha Kita, Jumat (25/09) sore.
Meski telah terdaffar dan diawasi OJK menjadi persyaratan minimal, Hartono mengatakan, akan lebih baik jika fintech tersebut juga sudah berlisensi OJK.
Baca Juga: Jangan Ragu Lakukan Pinjaman Online jika Sudah Lakukan Tips Ini!
"Pastikan fintech, selain terdaftar juga berlisensi OJK. Investree termasuk gelombang awal yang mendapat lisensi dari OJK," jelas Hartono.
Menurut Hartono, apabila kita memilih lembaga yang tidak terdaftar, diawasi, atau berlisensi OJK, maka kita akan menerima dampak buruk jika telat membayar tagihan.
"Kalau lembanganya tidak kredibel nanti nagih ke kitanya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, tidak sesuai hukum. Misalnya, kalau di pinjol (pinjaman online), nagihnya agak kurang ajar."
Baca Juga: Butuh Pinjaman Dana? Dibanding Bank dan Tengkulak, Cek 3 Fintech Ini!