NOVA.id - Pemerintah telah menetapkan harga meterai mulai tahun depan (2021) naik menjadi Rp10 ribu per meterai.
Rancangan Undang-Undang yang mengatur soal kebijakan ini diresmikan DPR dalam rapat paripurna belum lama ini.
Hingga akhir tahun nanti, masyarakat masih bisa menggunakan meterai Rp3 ribu dan Rp6 ribu.
Baca Juga: BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter pada 30 September 2020, Ini Wilayahnya
Namun mulai awal tahun depan, semua meterai akan menjadi satu dan bernilai Rp10 ribu.
Sehingga seluruh transaksi yang membutuhkan meterai akan menggunakan meterai Rp10 ribu.
Lebih lanjut, undang-undang baru ini juga mengatur aktivitas digital.
Baca Juga: Bank Indonesia Tanggapi Video Viral Uang Rp75 Ribu Bisa Bunyikan Lagu Indonesia Raya