RUU Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang, Ini Plus Minus dari Omnibus Law

By Alsabrina, Selasa, 6 Oktober 2020 | 12:32 WIB
Omnibus Law (dok. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay via Kompas.com)

NOVA.id - Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Palu tanda pengesahan telah diketuk oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapat persetujuan dari semua peserta rapat.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Ramai-Ramai Ditolak Masyarakat hingga Munculkan Gerakan Mogok Nasional, Berikut Penjelasan Lengkap Mengenai Omnibus Law hingga Pasal yang Kontroversial

Diberitakan Kompas.com, dari sembilan fraksi yang duduk di kursi wakil rakyat, tecatat hanya dua fraksi yang menolak pengesahan tersebut, yakni Partai Demokrat dan PKS.

Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga diwarnai dengan sejumlah aksi demonstrasi.

Sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja. Berikut ini sejumlah poin minus dan plus dari UU Cipta Kerja:

Baca Juga: Jadi Perdebatan, 262 Musisi Tanah Air Tolak Rancangan Undang-undang Permusikan