RUU Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang, Ini Plus Minus dari Omnibus Law

By Alsabrina, Selasa, 6 Oktober 2020 | 12:32 WIB
Omnibus Law (dok. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay via Kompas.com)

Minus

Sejak RUU Cipta Kerja dibahas oleh pemerintah dan DPR, sejumlah kalangan telah bersuara menyatakan penolakan.

Kompas.com pada Minggu (4/10/2020) memberitakan, bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya berencana melakukan aksi mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Mereka menilai ada beragam poin yang merugikan pekerja di dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Jadi Ketua DPR Perempuan Pertama, Puan Maharani: Puan Tidak Sehebat Mama Atau Papa

Di antaranya adalah penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penggantian ini dinilai akan upah pekerja lebih rendah.

Kemudian, dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan bahwa waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan tersebut lebih lama dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebut kerja lembur dalam sehari maksimal tiga jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: Bukan Kerja Lembur yang Bikin Gaji Naik! Tinggal Lakukan Ini di Kantor