RUU Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang, Ini Plus Minus dari Omnibus Law

By Alsabrina, Selasa, 6 Oktober 2020 | 12:32 WIB
Omnibus Law (dok. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay via Kompas.com)

Pasal 42 dalam RUU ini juga dianggap bermasalah.

Ini karena melalui pasal tersebut, dianggap akan memudahkan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk direkrut.

Pasal tersebut mengamandemenkan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Rp2 Juta untuk Modal Usaha Ibu Rumah Tangga, Begini Cara Pintar Atur Uang untuk Buka Bisnis Online

Ini berbeda jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018 di mana TKA harus mengantongi beberapa perizinan, seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Dengan demikian, saat UU Cipta Kerja disahkan, perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya membutuhkan RPTKA.

Baca Juga: Sedang Cari Kerja? Daftar 10 Posisi Pekerjaan Ini Jadi yang Paling Dicari Selama Pandemi Covid-19 Menurut LinkedIn