Komnas Perempuan Desak DPR RI untuk Jadikan RUU PKS Sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021

By Alsabrina, Rabu, 7 Oktober 2020 | 08:30 WIB
RUU PKS (dok. kompas.com)

NOVA.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong dan mendukung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021, khususnya pada Rapat Paripurna DPR RI mendatang.

Hal ini agar RUU dapat menempuh proses selanjutnya yaitu harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) pada tahun 2021 mendatang, pembahasan di Alat Kelengkapan DPR yang ditunjuk oleh Badan Musyawarah DPR RI, hingga pengesahan di paripurna DPR RI.

Pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU pro korban kekerasan seksual telah lama dinanti oleh masyarakat Indonesia, khususnya korban kekerasan seksual, keluarga, dan pendamping korban.

Baca Juga: Bertanggung Jawab Atas Masalah Perempuan, Yohana Yembise Desak RUU PKS Disahkan

Catatan Tahunan Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa sepanjang tahun 2011 hingga 2019, terdapat pelaporan 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal dan ranah publik.

Tingginya kekerasan terhadap perempuan tampak pula dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, yang dilaksanakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Hasil survei menunjukkan bahwa 1 dari 3 perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya, dan sekitar 1 dari 10 perempuan usia 15–64 tahun mengalaminya dalam 12 bulan terakhir.

Baca Juga: Jelang Hari Perempuan Internasional 2019: Hati-Hati, Salah Kaprah RUU PKS Justru Picu Tingginya Kekerasan Seksual