Komnas Perempuan Desak DPR RI untuk Jadikan RUU PKS Sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021

By Alsabrina, Rabu, 7 Oktober 2020 | 08:30 WIB
RUU PKS (dok. kompas.com)

Himpunan data ini merupakan fenomena gunung es dari situasi yang sebenarnya. Peningkatan kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya menunjukkan minimnya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan.

Kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus-menerus.

Fakta menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan traumatik serta mungkin berlangsung seumur hidup.

Baca Juga: Omnibus Law Sah Jadi Undang-Undang, AHY Minta Maaf kepada Masyarakat

Bahkan di beberapa kasus, dapat mendorong korban melakukan bunuh diri.

Korban kekerasan seksual, kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak, mengalami dampak langsung di antaranya terhadap: (1) Kesehatan fisik atau psikis; (2) Pemenuhan Hak Asasi Perempuan dan relasi sosial, dan (3) Ekonomi, terutama dalam hal pemiskinan korban/keluarga.

Dengan demikian, kekerasan seksual juga tidak hanya berdampak terhadap individu, tetapi juga terhadap keluarga, masyarakat dan negara, khususnya pada penurunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) suatu negara.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Timbulkan Polemik, Krisdayanti Buka Suara: Tidak Ada Niat untuk Memanjakan Para Pengusaha dan Investor