Komnas Perempuan Desak DPR RI untuk Jadikan RUU PKS Sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021

By Alsabrina, Rabu, 7 Oktober 2020 | 08:30 WIB
RUU PKS (dok. kompas.com)

Pemantauan Komnas Perempuan mencatat bahwa sampai saat ini, korban kekerasan seksual belum sepenuhnya mendapatkan keadilan, perlindungan dan pemulihan dari negara.

Berdasarkan pengalaman penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, terdapat beberapa isu krusial yaitu: (1) Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang semakin beragam, dan kompleks yang belum diatur oleh undang-undang;

(2) Jumlah Aparatur Penegak Hukum (APH) masih terbatas dan belum berperspektif perempuan dan korban, termasuk korban dari penyandang disabilitas;

Baca Juga: Tak Hanya Dinilai Merugikan untuk Pekerja, UU Cipta Kerja Juga Berdampak Negatif untuk Lingkungan Hidup dan Hutan Indonesia

(3) Penanganan hukum yang tidak terintegrasi dengan sistem pemulihan korban; dan (4) budaya kekerasan yang menempatkan korban dipersalahkan atas kekerasan seksual yang menimpanya.

Persoalan-persoalan tersebut tidak dapat ditanggulangi karena ketiadaan payung hukum yang komprehensif yang seharusnya memuat enam elemen kunci yaitu:

(1) pengakuan pada tindak pidana kekerasan seksual secara lebih komprehensif; (2) sanksi pidana dan tindakan; (3) hukum acara khusus; (4) hak-hak korban, saksi, keluarga korban dan ahli; (5) pencegahan dan (6) pemantauan.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang, Ini Plus Minus dari Omnibus Law