Periode PSBB Transisi, Pemprov Beri Izin Bioskop Beroperasi Kembali

By Ratih, Senin, 12 Oktober 2020 | 11:03 WIB
Periode PSBB Transisi, Pemprov Beri Izin Bioskop Beroperasi Kembali (Tribunnews/Jeprima)

2. Dine-in atau makan di restoran

Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan makan di restoran, warung makan, hingga kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.

Namun lagi-lagi, protokol kesehatan harus tetap dipenuhi seperti: membatasi kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen, mewajibkan pengunjung mengenakan masker, dan mengecek suhu tubuh.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Gubernur Anies Baswedan Optimis Kasus Positif Covid-19 Melandai

3. Acara pernikahan

Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter.

Pengunjung juga dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk. Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi.

Sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan. Adapun, petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca Juga: Anti Bosan di Rumah Selama PSBB dengan 3 Drama Korea Baru Ini di VIU