NOVA.id - Setelah menarik rem darurat dengan memberlakukan PSBB jilid dua, Pemprov DKI Jakarta kini mulai memberi kelonggaran.
Masa transisi PSBB dijadwalkan berlangsung sejak 12 hingga 25 Oktober mendatang.
Selama masa transisi ini, beberapa sektor dan kegiatan masyarakat sudah diizinkan oleh pemerintah.
Baca Juga: PSBB Masih Berlangsung, Ini 4 Cara Pintar Atur Uang agar Hemat di Masa Pandemi
Melansir Tribunnews, ada berbagai bidang kegiatan yang mendapat pelonggaran, yaitu
1. Perkantoran
Selain 11 sektor yang esensial, perkantoran lain sudah boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Selain itu, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan.
Pertama, membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
Kedua, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.
Ketiga, melakukan jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
Baca Juga: Butuh Modal Usaha di Masa PSBB? Perhatikan Hal Ini saat Ajukan Pinjaman ke Fintech Lending
2. Dine-in atau makan di restoran
Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan makan di restoran, warung makan, hingga kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.
Namun lagi-lagi, protokol kesehatan harus tetap dipenuhi seperti: membatasi kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen, mewajibkan pengunjung mengenakan masker, dan mengecek suhu tubuh.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Gubernur Anies Baswedan Optimis Kasus Positif Covid-19 Melandai
3. Acara pernikahan
Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter.
Pengunjung juga dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk. Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi.
Sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan. Adapun, petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Baca Juga: Anti Bosan di Rumah Selama PSBB dengan 3 Drama Korea Baru Ini di VIU
4. Pasar, mal, bioskop, pusat kebugaran, dan hiburan lainnya
Pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait dengan maksimal kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen.
Sedangkan untuk bioskop, Gubernur Anies Baswedan mengizinkan operasi dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung.
Kemudian untuk pusat kebugaran juga dibatasi 25 persen kapasitas pengunjung dengan jarak antar pengunjung minimal 2 meter.
Latihan bersama di ruangan tertutup juga dilarang, tapi diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.
Jam operasional pusat kebugaran yakni mulai pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Latih Kesabaran Sekaligus Mulai Bisnis dengan Crocheting, Begini Caranya!
5. Tempat ibadah
Mengutip Pergub 101/2020, tempat ibadah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan dan membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Memberlakukan pengukuran suhu serta mengimbau pengguna tempat ibadah membawa alat ibadah sendiri dan kelakukan pembatasan jarak minimal 1 meter.
Khusus tempat ibadah raya harus melakukan pencatatan pengunjung.
Baca Juga: Aktivitas Tamu Hotel Turut Terdampak PSBB Jakarta Jilid Dua, Ini Aturannya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)