NOVA.id - Setelah menarik rem darurat dengan memberlakukan PSBB jilid dua, Pemprov DKI Jakarta kini mulai memberi kelonggaran.
Masa transisi PSBB dijadwalkan berlangsung sejak 12 hingga 25 Oktober mendatang.
Selama masa transisi ini, beberapa sektor dan kegiatan masyarakat sudah diizinkan oleh pemerintah.
Baca Juga: PSBB Masih Berlangsung, Ini 4 Cara Pintar Atur Uang agar Hemat di Masa Pandemi
Melansir Tribunnews, ada berbagai bidang kegiatan yang mendapat pelonggaran, yaitu
1. Perkantoran
Selain 11 sektor yang esensial, perkantoran lain sudah boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Selain itu, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan.
Pertama, membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
Kedua, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.
Ketiga, melakukan jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
Baca Juga: Butuh Modal Usaha di Masa PSBB? Perhatikan Hal Ini saat Ajukan Pinjaman ke Fintech Lending