Geger Kasus Pembacokan Bocah 9 Tahun di Aceh, Terungkap Pelaku Pernah Dipenjara karena Membunuh

By Tentry Yudvi Dian Utami,Ratih, Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:32 WIB
Geger Kasus Pembacokan Bocah 9 Tahun di Aceh, Terungkap Pelaku Pernah Dipenjara karena Membunuh (Serambinews.com)

NOVA.id - Kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur masih menjadi sorotan.

DN (28) menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri yang belakangan terungkap adalah seorang mantan residivis bernama Samsul (35).

Kelakukan bejat Samsul juga telah menghilangkan nyawa anak semata wayang DN yaitu R (9).

Baca Juga: Biodata Ovi Dian, Artis Crazy Rich Indonesia yang Viral di Vlog Boy William

Kejadian bermula pada Sabtu (10/10) dini hari silam.

Kala itu, DN dan R tengah tertidur lelap di rumah mereka yang berada di area perkebunan kelapa sawit dan terpisah cukup jauh dari rumah warga yang lain.

Nahas, ayah R kala itu sedang tak berada di rumah karena sedang bekerja mencari udang.

Samsul yang mengetahui situasi ini langsung melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga: Geger Chat WA Kartu Prakerja Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Resminya