Geger Kasus Pembacokan Bocah 9 Tahun di Aceh, Terungkap Pelaku Pernah Dipenjara karena Membunuh

By Tentry Yudvi Dian Utami,Ratih, Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:32 WIB
Geger Kasus Pembacokan Bocah 9 Tahun di Aceh, Terungkap Pelaku Pernah Dipenjara karena Membunuh (Serambinews.com)

Tak mengindahkan permintaan korbannya, Samsul tetap membuang jenazah R ke sungai dan meninggalkan DN di kebun.

Kesempatan ini dimanfaatkan DN untuk mencari pertolongan pada warga sekitar.

Jasad R ditemukan pada Minggu (11/10) sore setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah ikut turun mencari.

Baca Juga: Sempat Viral karena Nikahi Perempuan 71 Tahun, Pemuda Bernama Selamet dan Nenek Rohaya Kini Muncul di Situs Berita Vietnam

Samsul sendiri pernah terlibat kasus pembunuhan dan dipenjara.

"Keterangan orangtua, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau. Dia divonis seumur hidup,” jelas Iptu Arief. 

Tapi pelaku kemudian mendapat grasi menjadi 20 tahun dan dipindahkan ke Lapas 1 Medan pada Januari 2019 hingga akhirnya bebas berkat program asimilasi pada April 2020

Kini, menurut Iptu Arief, akibat perbuatannya pelaku terancam pidana dengan hukuman mati atau seumur hidup. (Tentry Yudvi/Tabloid Nova)

Baca Juga: Sempat Viral karena Rumah Mewahnya, Ovi Dian Kini Telah Resmi Menikah, Intip Potretnya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)