Tak mengindahkan permintaan korbannya, Samsul tetap membuang jenazah R ke sungai dan meninggalkan DN di kebun.
Kesempatan ini dimanfaatkan DN untuk mencari pertolongan pada warga sekitar.
Jasad R ditemukan pada Minggu (11/10) sore setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah ikut turun mencari.
Samsul sendiri pernah terlibat kasus pembunuhan dan dipenjara.
"Keterangan orangtua, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau. Dia divonis seumur hidup,” jelas Iptu Arief.
Tapi pelaku kemudian mendapat grasi menjadi 20 tahun dan dipindahkan ke Lapas 1 Medan pada Januari 2019 hingga akhirnya bebas berkat program asimilasi pada April 2020
Kini, menurut Iptu Arief, akibat perbuatannya pelaku terancam pidana dengan hukuman mati atau seumur hidup. (Tentry Yudvi/Tabloid Nova)
Baca Juga: Sempat Viral karena Rumah Mewahnya, Ovi Dian Kini Telah Resmi Menikah, Intip Potretnya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)