Geger Kasus Pembacokan Bocah 9 Tahun di Aceh, Terungkap Pelaku Pernah Dipenjara karena Membunuh

By Tentry Yudvi Dian Utami,Ratih, Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:32 WIB
Geger Kasus Pembacokan Bocah 9 Tahun di Aceh, Terungkap Pelaku Pernah Dipenjara karena Membunuh (Serambinews.com)

NOVA.id - Kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur masih menjadi sorotan.

DN (28) menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri yang belakangan terungkap adalah seorang mantan residivis bernama Samsul (35).

Kelakukan bejat Samsul juga telah menghilangkan nyawa anak semata wayang DN yaitu R (9).

Baca Juga: Biodata Ovi Dian, Artis Crazy Rich Indonesia yang Viral di Vlog Boy William

Kejadian bermula pada Sabtu (10/10) dini hari silam.

Kala itu, DN dan R tengah tertidur lelap di rumah mereka yang berada di area perkebunan kelapa sawit dan terpisah cukup jauh dari rumah warga yang lain.

Nahas, ayah R kala itu sedang tak berada di rumah karena sedang bekerja mencari udang.

Samsul yang mengetahui situasi ini langsung melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga: Geger Chat WA Kartu Prakerja Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Resminya

Pada pukul 01.00 WIB, DN terbangun tiba-tiba dan melihat S masuk ke dalam kamar sambil membawa parang, lalu dengan tega pelaku melakukan tindakan pelecehan terhadap dirinya.

Saat itu DN berusaha mengelak, dengan sekuat tenaga dia coba melakukan perlawanan.

Namun reaksinya itu malah membuat pelaku emosi, hingga melayangkan parang ke tangan korban.

Mendengar kegaduhan di kamar sang ibu, R ikut terbangun dan berusaha menjauhkan pelaku dari DN.

Baca Juga: Jajanan Khas Korea Selatan Kembali Jadi Hits, Ini Dia Resep Korean Corn Dog yang Nikmat

Pelaku yang makin marah dengan kehadiran R tega menebaskan parangnya ke tubuh bocah 9 tahun itu hingga tewas di tempat.

Samsul lantas melampiaskan nafsu bejatnya dan kemudian menyeret DN ke kebun kelapa sawit untuk diperkosa kedua kalinya.

Usai melampiaskan hasratnya, Samsul mengajak DN untuk membuang mayat R.

"Jangan, biar bapaknya aja yang kubur," ujar DN seperti diungkap Iptu Arief Sukmo Wibowo, Kasat Reskrim Polres Langsa, dilansir Tabloid NOVA NOVA 1704/XXXiii 19 - 25 OktOber 2020 dari Kompas.com.

Baca Juga: Video Dirinya Hadang Bule di Bali Viral, Nicholas Saputra Buka Suara

Tak mengindahkan permintaan korbannya, Samsul tetap membuang jenazah R ke sungai dan meninggalkan DN di kebun.

Kesempatan ini dimanfaatkan DN untuk mencari pertolongan pada warga sekitar.

Jasad R ditemukan pada Minggu (11/10) sore setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah ikut turun mencari.

Baca Juga: Sempat Viral karena Nikahi Perempuan 71 Tahun, Pemuda Bernama Selamet dan Nenek Rohaya Kini Muncul di Situs Berita Vietnam

Samsul sendiri pernah terlibat kasus pembunuhan dan dipenjara.

"Keterangan orangtua, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau. Dia divonis seumur hidup,” jelas Iptu Arief. 

Tapi pelaku kemudian mendapat grasi menjadi 20 tahun dan dipindahkan ke Lapas 1 Medan pada Januari 2019 hingga akhirnya bebas berkat program asimilasi pada April 2020

Kini, menurut Iptu Arief, akibat perbuatannya pelaku terancam pidana dengan hukuman mati atau seumur hidup. (Tentry Yudvi/Tabloid Nova)

Baca Juga: Sempat Viral karena Rumah Mewahnya, Ovi Dian Kini Telah Resmi Menikah, Intip Potretnya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)