Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai Cuti Bersama, Presiden Jokowi Ingatkan Waspada Covid-19 di Tengah Liburan Panjang

By Widyastuti,None, Selasa, 20 Oktober 2020 | 14:32 WIB
Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai Cuti Bersama, Presiden Jokowi Ingatkan Waspada Covid-19 di Tengah Liburan Panjang (DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden)

NOVA.id - Pemerintah memutuskan untuk penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober 2020.

Hal tersebut sudah diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10).

"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Muhadjir seusai mengikuti rapat terbatas.

Baca Juga: Kabar Baik Kembali Datang di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Syarat Daftar BLT UMKM hingga Cara Mencairkannya

Adapun Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober. Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November merupakan hari Sabtu dan Minggu. Dengan keputusan ini, akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober sampai 1 November.

Pemerintah pun menyadari bahwa libur panjang ini berpotensi membuat masyarakat ramai-ramai pergi ke tempat wisata sehingga bisa meningkatkan penyebaran Covid-19.

Namun, menurut Muhadjir, Presiden Jokowi sudah meminta jajarannya untuk mengantisipasi hal ini.

"Karena masih berkaitan dengan upaya kita untuk menanggulangi wabah Covid-19, Bapak Presiden menyampaikan supaya kegiatan libur dan cuti bersama ini jangan menjadi faktor menaiknya angka kasus dan peningkatan masalah Covid-19," kata dia.

Baca Juga: Senang Atta Halilintar Ngaku Tak Miliki Satu Pun Mantan Kekasih, Aurel Hermansyah: Kalian Semua Nggak Pernah Dianggap