Berlaku Hingga Desember, Pemerintah Beri Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Wilayah Ini

By Ratih, Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:07 WIB
Berlaku hingga Desember, Pemerintah Beri Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Wilayah Ini (Banjarmasin Post)

NOVA.id - Selama pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia memberikan berbagai keringanan untuk masyarakat.

Salah satunya adalah penghapusan denda pajak kendaraan dari 19 Oktober hingga 19 Desember mendatang.

Berikut ini adalah daftar provinsi yang menerapkan penghapusan denda pajak motor tersebut, melansir Kompas.com:

Baca Juga: Selain Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan JPS

1. Bali

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga BBNKB.

Dispensasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.

Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, Adjie Santosoputro Galang Dana untuk Pemulihan Batin Akibat Pandemi Covid-19