Berlaku Hingga Desember, Pemerintah Beri Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Wilayah Ini

By Ratih, Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:07 WIB
Berlaku hingga Desember, Pemerintah Beri Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Wilayah Ini (Banjarmasin Post)

NOVA.id - Selama pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia memberikan berbagai keringanan untuk masyarakat.

Salah satunya adalah penghapusan denda pajak kendaraan dari 19 Oktober hingga 19 Desember mendatang.

Berikut ini adalah daftar provinsi yang menerapkan penghapusan denda pajak motor tersebut, melansir Kompas.com:

Baca Juga: Selain Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan JPS

1. Bali

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga BBNKB.

Dispensasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.

Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, Adjie Santosoputro Galang Dana untuk Pemulihan Batin Akibat Pandemi Covid-19

2. Jawa Barat

Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.

Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I.

Kebijakan ini berlaku hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Indra Bekti Beri Jawaban Menohok saat Disindir Gara-Gara Pakai BPJS hingga 5 Bantuan Pemerintah di Bulan Oktober

3. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Jawa Tengah ( Jateng) mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.

Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Rp500 Ribu untuk Keluarga? Ini Cara Daftarnya

4. Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Pembebasan denda ini tidak hanya untuk pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga untuk BBNKB.

Selain itu, kebijakan yang berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Ini Cara Tahu Terdaftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Gampang Banget!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)