Segera Daftar! Ini Cara Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Gelombang Kedua

By Presi,None, Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:10 WIB
Segera Daftar! Ini Cara Dapatkan BLT UMKM 2,4 Juta Gelombang Kedua (Tribun Timur)

NOVA.id - Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang kesulitan selama masa pandemi covid-19 ini.

Menyadari akan hal itu, pemerintah pun meluncurkan berbagai program untuk membantu para pelaku UMKM yang terkena pandemi covid-19.

Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Panduan Pendaftaran BLT UMKM secara Online, Diperpanjang Hingga Desember!

Bantuan tersebut diberikan ke masing-masing pengusaha mikro sebesar Rp2,4 juta.

Awalnya program bantuan ini berakhir pada bulan September yang lalu yang menargetkan 9 juta pelaku UMKM.

Namun dikarenakan adanya tambahan pagu sebanyak 3 Juta UMKM, maka program ini dilanjutkan hingga bulan Desember 2020.

Baca Juga: Tips Tingkatkan Produksi Bisnis hingga Cara Dapatkan Pinjaman Modal di Era New Normal

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan apabila pelaku UMKM ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Silakan, daftar segera ke Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10).

Baca Juga: Kabar Baik Kembali Datang di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Syarat Daftar BLT UMKM hingga Cara Mencairkannya

Menurut dia, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul.

Data-data yang dimaksud yaitu seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Dia juga menegaskan kembali bahwasanya, bantuan ini diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang layak mendapatkannya.

Baca Juga: Bisnis Kesehatan dan Kecantikan Tumbuh 3 Kali Lipat, Kemenkop Gelar Kirana Nusantara, Seperti Apa?

 

 

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gelombang ke-2? Ajukan ke Sini.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)