Pulihkan Pariwisata, Pemerintah Berikan Potongan Harga Tiket Pesawat Domestik

By Ratih, Jumat, 23 Oktober 2020 | 18:04 WIB
Pulihkan Pariwisata, Pemerintah Berikan Potongan Harga Tiket Pesawat Domestik (Freepik)

NOVA.id - Demi meningkatkan kembali gairah pariwisata Indonesia, pemerintah memberikan diskon tiket pesawat domestik.

Bukan sembarang diskon, harga tiket pesawat ini sudah melalui penyesuaian dengan adanya penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Dengan demikian, harga tiket bisa menjadi lebih murah dibanding biasanya.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Manfaat Meletakkan Irisan Bawang Merah di Setiap Sudut Ruangan saat Musim Hujan hingga Mieke Amalia yang Akui Perselingkuhan dengan Tora Sudiro

"Stimulus ini sangat positif karena dapat meringankan masyarakat. Harga tiket pesawat bisa lebih murah," kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10).

Melansir Kompas.com, penghapusan PSC alias airport tax ini diberikan kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020, sebelum pukul 00.01 WIB tanggal 1 Januari 2021.

Sayangnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk penerbangan dari beberapa bandara terpilih.

Baca Juga: Bantuan UMKM dari Facebook Indonesia Kembali Dibuka, Cek Syaratnya!

Penghapusan biaya PSC bagi penumpang berlaku di lima bandara keberangkatan domestik Angkasa Pura II, yait

-Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)

-Kualanamu (Deli Serdang)

-Halim Perdanakusuma (Jakarta)

-Silangit (Siborong-borong)

-Banyuwangi

Baca Juga: Selain Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan JPS

Biasanya, tarif PSC yang ditambahkan kepada tiket penumpang untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 130.000 per penumpang.

Lalu untuk Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Rp 85.000 per penumpang.

Sedangkan Bandara Halim Perdanakusuma Rp 50.000 per penumpang, Bandara Silangit Rp 60.000 per penumpang, Bandara Banyuwangi Rp 65.000 per penumpang, dan Bandara Kuala Namu Rp 100.000 per penumpang.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, Adjie Santosoputro Galang Dana untuk Pemulihan Batin Akibat Pandemi Covid-19

Awaluddin menjelaskan, kebijakan ini menjadi salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dicanangkan pemerintah.

"Stimulus ini diyakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujarnya.

Pemulihan dari sektor pariwisata menjadi salah satu hal terpenting.

Baca Juga: Segera Cek! Pemerintah Masih akan Memberi 5 Bantuan Ini kepada Masyakarat di Oktober 2020

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)