Kabar Baik Kembali Datang, Siap-Siap Subsidi Gaji Termin II Bagi Karyawan akan Cair Mulai Awal November

By Widyastuti,None, Selasa, 27 Oktober 2020 | 19:15 WIB
Ilustrasi- Kabar Baik Kembali Datang, Siap-Siap Subsidi Gaji Bagi Karyawan akan Kembali Cair Mulai Awal November (Tribun Kaltim)

NOVA.id - Kabar gembiran kembali datang untuk masyarakat dari pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, bantuan subsidi gaji atau upah termin II akan disalurkan mulai pekan pertama di bulan November 2020.

"Kemudian, penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," katanya melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10).

Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM Meski Punya Usaha Mikro? Jangan Khawatir, Segera Lakukan Hal Ini Sebelum Terlambat

Ida menambahkan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini, memang akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.

"Saya sampaikan penyaluran dibagi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," ucapnya.

Sementara, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.

"Saya akan memberikan update mengenai subsidi gaji atau upah. Realisasi penyaluran termin I bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020, telah mencapai 12.192.927 orang pekerja. Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai Rp14,6 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Punya Hobi Main Motor Trail, Rizki dan Ridho D'Academy Justru Disebut Merusak Cagar Alam

 

Bila dirinci, untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.

"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," ujarnya.

Dia menegaskan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji atau upah kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta tersebut, tidak menggunakan dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Laporan PBB Mengenai Dampak Berat pada Perempuan dan Anak Perempuan yang Tertinggal Selama COVID-19

"Subsidi ini bersumber dari APBN, tidak menggunakan uang dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," lugasnya.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Subsidi Gaji Termin II Disalurkan Minggu Pertama November