NOVA.id - Sosial media mendadak ramai dengan pembahasan Undang-Undang yang mengatur mengenai minuman beralkohol.
Tak sedikit netizen yang kontra dengan kebijakan pelarangan minuman beralkohol tersebut.
RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Larangan Minuman Beralkohol itu diajukan oleh 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra.
Baca Juga: Ikut Komentari Video Viral Mirip Gisel yang Heboh di Dunia Maya, Deddy Corbuzier: Kasihan Gading JugaTidak hanya minuman beralkohol produksi pabrik, minuman tradisional pun ikut terdampak.
Dilansir dari Kompas.com, pasal 4 RUU ini mengatur soal klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.
Minuman beralkohol yang dilarang yakni minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 hingga 55 persen.
Baca Juga: Viral Video Mirip Kekasihnya di Media Sosial, Wijin Ungkap Sifat Asli Gisel di Belakang Layar