Ramai RUU Larangan Minuman Beralkohol, Minuman Tradisional Juga Ikut Dilarang

By Ratih, Jumat, 13 November 2020 | 12:03 WIB
DPR kini tengah menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol hingga tuai respon netizen (Freepik)

NOVA.id - Sosial media mendadak ramai dengan pembahasan Undang-Undang yang mengatur mengenai minuman beralkohol.

Tak sedikit netizen yang kontra dengan kebijakan pelarangan minuman beralkohol tersebut.

RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Larangan Minuman Beralkohol itu diajukan oleh 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra.

Baca Juga: Ikut Komentari Video Viral Mirip Gisel yang Heboh di Dunia Maya, Deddy Corbuzier: Kasihan Gading JugaTidak hanya minuman beralkohol produksi pabrik, minuman tradisional pun ikut terdampak.

Dilansir dari Kompas.com, pasal 4 RUU ini mengatur soal klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.

Minuman beralkohol yang dilarang yakni minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 hingga 55 persen.

Baca Juga: Viral Video Mirip Kekasihnya di Media Sosial, Wijin Ungkap Sifat Asli Gisel di Belakang Layar