Ramai RUU Larangan Minuman Beralkohol, Minuman Tradisional Juga Ikut Dilarang

By Ratih, Jumat, 13 November 2020 | 12:03 WIB
DPR kini tengah menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol hingga tuai respon netizen (Freepik)

NOVA.id - Sosial media mendadak ramai dengan pembahasan Undang-Undang yang mengatur mengenai minuman beralkohol.

Tak sedikit netizen yang kontra dengan kebijakan pelarangan minuman beralkohol tersebut.

RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Larangan Minuman Beralkohol itu diajukan oleh 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra.

Baca Juga: Ikut Komentari Video Viral Mirip Gisel yang Heboh di Dunia Maya, Deddy Corbuzier: Kasihan Gading JugaTidak hanya minuman beralkohol produksi pabrik, minuman tradisional pun ikut terdampak.

Dilansir dari Kompas.com, pasal 4 RUU ini mengatur soal klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.

Minuman beralkohol yang dilarang yakni minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 hingga 55 persen.

Baca Juga: Viral Video Mirip Kekasihnya di Media Sosial, Wijin Ungkap Sifat Asli Gisel di Belakang Layar

Serta minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Adapun dalam Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional juga turut dikenai aturan.

"2. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

Baca Juga: Kesal Mantan Istrinya Terus Dipojokkan, Gading Marten Semprot Netizen Soal Video Viral Mirip Gisel

a. Minuman beralkohol tradisional dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan," demikian bunyi kutipan tersebut.

Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional berasal dari pengolahan pohon kelapa, enau atau racikan lainnya.

Baca Juga: Deretan Menu Viral Saat Pandemi yang Bisa Dicoba di Rumah: Dari Dalgona Coffee Hingga Korean Corn Dog

Jenis-jenis minuman beralkohol tradisional yang dimaksud adalah sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.

Anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan bahwa aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," jelasnya, dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Viral Video Panas Mirip Gisel, Paranormal Ini Terawang Nasib Mantan Istri Gading Marten di Masa Depan

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)