Pendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Membludak, Pemerintah Perpanjang Bantuan hingga Tahun Depan

By Ratih, Jumat, 13 November 2020 | 13:02 WIB
BLT UMKM Rp2,4 juta akan diperpanjang hingga tahun depan (Freepik)

NOVA.id - Kabar baik untuk para pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta yang diberikan sebagai bantuan pandemi Covid-19 rencananya akan diperpanjang hingga tahun depan.

Hal ini diungkap langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, kamis (12/11) kemarin.

Baca Juga: Punya Suami Kaya Raya, Nia Ramadhani Sempat Tak Mau Terima Bantuan Ardi Bakrie Saat Sang Ayah Sakit Keras: Gengsi Gue

Teten menjelaskan bahwa mulanya pemerintah menargetkan 12 juta pelaku usaha yang menerima bantuan ini.

Namun jumlah pendaftar ternyata membludak hingga Presiden Joko Widodo memberi tambahan 3 juta slot.

"Sebelumnya jumlah penerima program ini hanya 9,1 juta penerima, tapi karena dapat tambahan dari Pak Presiden 3 juta pelaku UMKM lagi, makanya kita perpanjang," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Kode Token Listrik Gratis Bulan November Bisa Diklaim di Sini

Hingga detik ini, Teten menyebut ada sekitar 28 juta pelaku usaha yang mendaftar BLT Rp2,4 juta tersebut.

Hal inilah yang mendorong pihak kemeteriannya terus melakukan evaluasi.

Teten menyebut, rencana perpanjangan BLT ini bisa dilakukan sampai kuartal I 2021.

Baca Juga: Muncul Chat WA Pemilik SIM C Dapat Bantuan Rp900, Kominfo: Informasi Itu Hoaks

"Ini sedang kita evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan, mungkin sampai di kuartal I.

Meskipun mungkin keadaan ekonomi sudah lebih baik, tapi barangkali masih sulit kalau untuk usaha mikro," imbuhnya.

Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Kabar Baik Kembali Datang, Siap-Siap Subsidi Gaji Termin II Bagi Karyawan akan Cair Mulai Awal November

Sayangnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan.

Pengusaha mikro diharuskan tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Barulah proses pendaftaran pengusaha UMKM bisa diproses untuk mendapat bantuan.

Baca Juga: Selain Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan JPS

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)