Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan Mulai Januari 2021, Ini Syaratnya!

By Presi,None, Sabtu, 21 November 2020 | 11:02 WIB
Suasana belajar tatap muka di SMPN 11 Kota Serang (dok. KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

NOVA.id - Sebagian pelajar mungkin merasa bosan karena selama ini melakukan sekolah online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Namun, PJJ akan segera berakhir. Itu karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang.

Meski sudah diperbolehkan, Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka tidak diwajibkan.

Baca Juga: Ibu, Perhatikan 5 Hal Ini agar Anak Bisa Fokus Saat Sekolah Online

Selain itu, kewenangan pembelajran tatap muka diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua.

Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11).

Baca Juga: 4 Tips Membuat Video untuk Tugas Sekolah Online Selama Masa Pandemi

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: 3 Hal Ini Harus Dipikirkan untuk Siapkan Dana Pendidikan Anak Jika Kalian Single Parent

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.

Sekolah harus penuhi daftar periksa

Selain adanya tiga komponen itu, sekolah tatap muka juga punya syarat yang lain, yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Baca Juga: Anak Dibully di Sekolah? Orangtua Wajib Lakukan Beberapa Hal Ini

 

 

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan
  2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
  4. Memiliki thermogun.
  5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
  6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Baca Juga: Bukan Shaheer Sheikh atau Enji Baskoro, Pria Inilah yang Mampu Buat Ayu Ting Ting Susah Move On, Mirip Andi Arsyil!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)