Kabar Baik, Vaksin Covid-19 Bisa Dipesan Secara Mandiri, Bagaimana Caranya?

By Tentry Yudvi Dian Utami, Rabu, 25 November 2020 | 16:33 WIB
Kabar Baik, Vaksin Covid-19 Bisa Dipesan Secara Mandiri, Bagaimana Caranya? (Dok. Shutterstock)

“Begitu kita tahu orang ini eligable, dua jam sebelum proses penyuntikan, kita akan kirimkan notifikasi. In form-nya penting karena kalau si orangnya lagi sakit, enggak boleh divaksin, Ketika orang tersebut jawabannya eligable untuk divaksin, akan muncul scan barcode,” ujarnya. 

Barcode tersebut nantinya harus ditunjukan begitu sampai di tempat penyuntikan.

Tujuannya, agar pemberian vaksin ini sesuai dengan orang yang melakukan pemesanan. Nantinya, setelah penyuntikan barcode tersebut akan dicocokan dengan vial-ID dan NIK pasien.

“(Setelah disuntik) orang ini akan disurvei 30 menit apakah ada bengkak atau kemerahan. Kalau semua oke, selesai, setelah itu dua minggu akan datang lagi untuk suntikan kedua. Prosesnya sama persis yang kedua;” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Getol Uji Coba Terapi Plasma Darah, Lembaga Eijkman Tegaskan Terapi Hanya Bisa Dilakukan pada Pasien dengan Kondisi Ini

Jika telah rampung proses penyuntikan, masyarakat akan mendapatkan sertifikat yang menandakan telah dilakukan vaksinisasi.

“Sertifikat ini juga diberikan ke kementerian atau misalnya ke PT KAI. Sehingga jika pasien ini mau naik kereta api mereka sudah bisa, karena KAI sudah dapat data masyarakat yang sudah divaksin," ujarnya.

Namun, saat ini belum bisa dilakukan proses pemesanan vaksin Covid-19 kategori mandiri. Sebab, hal itu harus menunggu dari arahan pemerintah.

Baca Juga: Mengenal Sosok Sri Rezeki Hadinegoro, Pejuang Vaksin di Tengah Pandemi Covid-19