NOVA.id - Kota Bandung dan enam wilayah lain di Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Data tersebut mendorong pemerintah Kota Bandung untuk menetapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Proporsional Bandung).
Kebijakan tersebut akan mulai dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Rantai Distribusi Vaksin Covid-19 Telah Siap
Keputusan PSBB Proporsional ini disampaikan secara langsung oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial, di Balai Kota Bandung, Kamis (03/12).
"Ya, Kota Bandung kembali menerapkan PSBB proporsional. Perwalnya segera direvisi secepatnya," ujarnya, dilansir dari Tribun Jabar.
Sama seperti PSBB Jakarta, berbagai restoran, kafe, dan pusat hiburan akan dibatasi jam operasionalnya.
Baca Juga: Jubir Satgas: Kasus Aktif Indonesia Lebih Baik dari Rata-rata Dunia