Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Covid-19, Terungkap Laporan Berasal dari Masyarakat ke KPK

By Ratih, Minggu, 6 Desember 2020 | 16:45 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara (Tribun Jabar)

NOVA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara beserta 5 orang lainnya, Sabtu (05/12) dini hari.

Mensos Juliari Batubara kemudian menjadi satu dari 5 tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi bantuan Covid-19.

Sebagai penerima adalah JPB, MJS, dan AW. Sedangkan sebagai pemberi adalah AIM dan HS.

Baca Juga: Berikut Foto-Foto Tas, Jam Tangan Mewah hingga Sepeda Balap Milik Menteri Edhy Prabowo yang Disita KPK

AIM dan HS diketahui merupakan pihak swasta. Sedangkan AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara itu, SN adalah seorang sekretaris di Kemensos.Melansir Kompas.com, dalam OTT ini, KPK juga menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS, dan sekitar 23.000 dollar Singapura.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Jabatan Edhy Prabowo Diisi Luhut Binsar Pandjaitan

Juliari Batubara yang menjabat sebagai Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Dalam penunjukan rekanan tersebut, diduga telah disepakati dan ditetapkan adanya fee sebear Rp10 ribu dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

OTT KPK ini sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk pada Jumat (04/12).

Baca Juga: Kaya Raya di Usia Muda, Lihat Rincian Harta Gibran Rakabuming yang Mencapai Rp21 M hingga Penampakan Rumahnya yang Minimalis

"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW, dan Juliari P Batubara (JPB)," ujar Firli, dilansir dari Kompas.com.

Dari informasi yang diperoleh, Firli melanjutkan, rencananya penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta."Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Baca Juga: Kini Sedang Mendekam di Penjara karena Kasus Korupsi, Terungkap Ternyata Ini Penyebab Lain Zumi Zola Digugat Cerai sang Istri

Kabar penangkapan Mensos ini langsung menjadi sorotan netizen di berbagai sosial media.

Tak sedikit netizen yang mengutuk tindakan korupsi apalagi untuk bantuan masyarakat selama pandemi yang menyulitkan ini.

Apalagi dana korupsi tersebut terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi Juliari Batubara.

Baca Juga: Buah Transaksi Bilik Asmara, Suami Inneke Koesherawati Kini Harus Mendekam Lebih Lama di Penjara

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)