Bagaimana jika Pengusaha UMKM Meninggal Dunia Sebelum BLT Rp2,4 Juta Cair? Ini Jawaban Resminya

By Ratih, Minggu, 13 Desember 2020 | 10:36 WIB
Bagaimana Jika Pengusaha UMKM Meninggal Dunia Sebelum BLT Rp2,4 Juta Cair? Ini Jawaban Resminya (Tribun Jabar)

NOVA.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM adalah salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk masyarakat selama Covid-19.

Setiap pengusaha UMKM akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta untuk keberlangsungan usaha.

Namun bagaimana jika seorang pelaku UMKM telah meninggal dunia sebelum BLT UMKM cair?

Baca Juga: Sudah Cek Rekening? Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Tahap V untuk Pekerja

Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi.

Angka kematian setiap harinya juga mengkhawatirkan.

Maka dalam beberapa kasus, bisa saja seorang pengusaha UMKM yang sudah mendaftar meninggal dunia sebelum menerima BLT.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Covid-19, Terungkap Laporan Berasal dari Masyarakat ke KPK