NOVA.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM adalah salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk masyarakat selama Covid-19.
Setiap pengusaha UMKM akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta untuk keberlangsungan usaha.
Namun bagaimana jika seorang pelaku UMKM telah meninggal dunia sebelum BLT UMKM cair?
Baca Juga: Sudah Cek Rekening? Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Tahap V untuk Pekerja
Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi.
Angka kematian setiap harinya juga mengkhawatirkan.
Maka dalam beberapa kasus, bisa saja seorang pengusaha UMKM yang sudah mendaftar meninggal dunia sebelum menerima BLT.