Bagaimana jika Pengusaha UMKM Meninggal Dunia Sebelum BLT Rp2,4 Juta Cair? Ini Jawaban Resminya

By Ratih, Minggu, 13 Desember 2020 | 10:36 WIB
Bagaimana Jika Pengusaha UMKM Meninggal Dunia Sebelum BLT Rp2,4 Juta Cair? Ini Jawaban Resminya (Tribun Jabar)

NOVA.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM adalah salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk masyarakat selama Covid-19.

Setiap pengusaha UMKM akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta untuk keberlangsungan usaha.

Namun bagaimana jika seorang pelaku UMKM telah meninggal dunia sebelum BLT UMKM cair?

Baca Juga: Sudah Cek Rekening? Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Tahap V untuk Pekerja

Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi.

Angka kematian setiap harinya juga mengkhawatirkan.

Maka dalam beberapa kasus, bisa saja seorang pengusaha UMKM yang sudah mendaftar meninggal dunia sebelum menerima BLT.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Covid-19, Terungkap Laporan Berasal dari Masyarakat ke KPK

Kemenkop UKM ternyata memberikan penjelasan soal kasus ini.

Mengutip Kompas.com dari FAQ Banpers Produktif untuk Usaha Mikro yang dirilis Instagram resmi @kemenkopukm, dana tersebut tidak bisa diwariskan.

Pihak keluarga baik anak, saudara ataupun orang tua tidak boleh melakukan proses pencairan bantuan presiden produktif itu.

Baca Juga: Buka Website Ini dan Ikuti Caranya untuk Cek Kepesertaan BSU Guru Honorer

"Tidak bisa, karena Banpres Produktif untuk Usaha Mikro tidak dapat diwariskan kepada ahli waris," tulis akun resmi @kemenkopukm, Selasa (08/12).

Proses pencairan BLT UMKM ini sendiri hanya bisa dilakukan di bank Himbara yang bertugas sebagai bank penyalur.

Saat datang ke bank, pihak penerima harus membawa bukti data diri.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Pandemi Covid-19, Facebook Gulirkan Rp12.5M Program Dana Bantuan untuk UKM Indonesia

Bukti tersebut meliputi KTP dan buku tabungan yang bersangkutan.

Namun, ketika penerima tidak memiliki buku tabungan, BLT masih tetap bisa dicairkan. Sebab, pihak bank penyalur akan membukakan rekening bagi penerima bantuan.

Data kemudian akan diverifikasi hingga akhirnya pengusaha yang mendaftar tersebutlah yang berhak menerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Pendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Membludak, Pemerintah Perpanjang Bantuan hingga Tahun Depan

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)