NOVA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara beserta 5 orang lainnya, Sabtu (05/12) dini hari.
Mensos Juliari Batubara kemudian menjadi satu dari 5 tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi bantuan Covid-19.
Sebagai penerima adalah JPB, MJS, dan AW. Sedangkan sebagai pemberi adalah AIM dan HS.
AIM dan HS diketahui merupakan pihak swasta. Sedangkan AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara itu, SN adalah seorang sekretaris di Kemensos.
Melansir Kompas.com, dalam OTT ini, KPK juga menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS, dan sekitar 23.000 dollar Singapura.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Jabatan Edhy Prabowo Diisi Luhut Binsar Pandjaitan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR