Libur Akhir Tahun, Ini Panduan Keluar-Masuk DKI Jakarta oleh Satgas Covid-19

By Ratih, Senin, 21 Desember 2020 | 15:34 WIB
Libur Akhir Tahun, Ini Panduan Keluar-Masuk DKI Jakarta oleh Satgas Covid-19 (GridStar)

NOVA.id - Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terkait perjalanan liburan.

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu poin yang paling penting dibahas adalah mengenai rapid test antigen.

Hal ini mengingat kasus positif Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi.

Baca Juga: Positif Covid-19 hingga Jalani Perawatan Selama 24 Hari, Begini Kondisi Terkini Dinda Kanya Dewi

Melansir Kompas.com, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk untuk mereka yang ingin keluar masuk DKI Jakarta.

Sebagaimana diberitakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan aturan wajib tes antigen sebelum keluar masuk wilayahnya.

Langkah ini didukung oleh Satgas Covid yang memberlakukan aturan tersebut mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Tips Atasi Bisnis yang Terdampak Pandemi Covid-19 ala Nana Mirdad