Libur Akhir Tahun, Ini Panduan Keluar-Masuk DKI Jakarta oleh Satgas Covid-19

By Ratih, Senin, 21 Desember 2020 | 15:34 WIB
Libur Akhir Tahun, Ini Panduan Keluar-Masuk DKI Jakarta oleh Satgas Covid-19 (GridStar)

Selain jalur udara, pengguna kereta api juga wajib menyertakan tes antigen.

Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antarprovinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Dengan demikian, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Nirina Zubir dan Sang Suami Positif Covid-19: Kami Kuat Menghadapinya Bersama

Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.

Aturan tersebut lebih longgar ketimbang untuk perjalanan ke Pulau Bali, di mana wisatawan wajib memperlihatkan hasil tes PCR dengan masa berlaku 7 hari sebelum perjalanan.

Sementara itu, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.

Baca Juga: Sang Istri Kena Covid-19, Dennis Adishwara: Masih Isolasi Mandiri, di Mana-Mana RS Waiting List