Temuan Kosmetik Ilegal
Kepala Badan POM menyampaikan, penindakan di Penjaringan Jakarta Utara dilakukan di sarana penjualan online sebuah bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang pada Kamis (05/11/2020).
Nilai temuan barang bukti berupa 14 jenis atau 27.299 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp4.4 miliar.
Diketahui, pelaku mengelola 5 akun toko online lainnya.
Nilai temuan barang bukti berupa 26 jenis atau 188.395 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai 5.8 miliar rupiah.
Temuan Kosmetik Ilegal di Bekasi
Selain di Jakarta, PPNS Badan POM bersama Korwas PPNS Mabes Polri juga berhasil mengungkap perkara pidana distribusi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya secara online di Rawalumbu Bekasi, Kamis (10/12). Nilai keekonomian temuan mencapai mencapai 800 juta rupiah.
Penindakan dilakukan di sarana online dengan akun inisial DS dan di bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang.
Barang bukti yang disita berupa 22 jenis kosmetik atau 21.516 pieces, 1 buah laptop, 1 buah kendaraan, 4 buah HP, 1 bundel dokumen, dan 10 paket kardus kosong.
Baca Juga: Rekomendasi Skincare yang Bikin Kulit Cantik Seolah Perawatan di Salon