Dari hasil patroli siber tersebut, Badan POM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran (take down) platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk selalu mengecek keaslian produk skincare di laman resmi BPOM.
Selain itu, masyarakat juga bisa menilik sosial media resmi Badan POM, maupun contact center HaloBPOM 1500533.
Baca Juga: Mengenal Kandungan Gamat Golden yang Bisa Membantu Regenerasi Kulit
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)