Berstatus Tersangka, Gisella Anastasia Tak Ditahan Polisi, Ternyata karena Dua Alasan Ini

By Presi, Sabtu, 9 Januari 2021 | 14:03 WIB
Gisella Anastasia akhirnya keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes. ((Kompas.com/Ady Prawira Riandi))

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Gisel tak ditahan karena ia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua, khususnya ibu.

“Anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orangtua,” jelas Yusri.

Baca Juga: Blak-Blakan, Sifat Gisella Anastasia Inilah yang Buat Wijin Bertahan Usai Kebenaran Video Asusila Terungkap

Meski begitu, Gisel tetap dikenai wajib lapor kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Untuk Saudari GA, berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibu sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor," kata Yusri.

Untuk diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Blak-Blakan, Mantan Pengasuh Gempi Bongkar Sifat Asli Gisella Anastasia yang Tak Banyak Diketahui Publik