Tidak Lulus Uji Emisi Dikabarkan Bakal Kena Denda Rp500 Ribu, Ini Jadwal Gratis Uji Emisi di Jakarta

By Alsabrina, Minggu, 17 Januari 2021 | 10:02 WIB
Denda uji emisi (via gridoto.com)

NOVA.id - Tahun 2021 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan aturan terkait emisi kendaraan bermotor.

Bahkan sempat beredar kabar bahwa akan ada sanksi untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.

Terkait kabar ini, pihak kepolisian pun memberikan pernyataannya.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Merawat Mobil Saat Musim Hujan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pihaknya belum akan melakukan tindakan tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

"Sampai dengan saat ini belum dilaksanakan penindakan tilang karena masih sebatas sosialisasi," kata AKBP Fahri saat dihubungi GridOto.com, Kamis (7/1/2021).

Dihubungi secara terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan hal yang sama.

Baca Juga: Parfum Mobil Berbahaya Bagi Kesehatan Bila Salah Peletakkan, Ini Penjelasannya