Tidak Lulus Uji Emisi Dikabarkan Bakal Kena Denda Rp500 Ribu, Ini Jadwal Gratis Uji Emisi di Jakarta

By Alsabrina, Minggu, 17 Januari 2021 | 10:02 WIB
Denda uji emisi (via gridoto.com)

NOVA.id - Tahun 2021 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan aturan terkait emisi kendaraan bermotor.

Bahkan sempat beredar kabar bahwa akan ada sanksi untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.

Terkait kabar ini, pihak kepolisian pun memberikan pernyataannya.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Merawat Mobil Saat Musim Hujan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pihaknya belum akan melakukan tindakan tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

"Sampai dengan saat ini belum dilaksanakan penindakan tilang karena masih sebatas sosialisasi," kata AKBP Fahri saat dihubungi GridOto.com, Kamis (7/1/2021).

Dihubungi secara terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan hal yang sama.

Baca Juga: Parfum Mobil Berbahaya Bagi Kesehatan Bila Salah Peletakkan, Ini Penjelasannya

"Belum ada penindakan saat ini masih uji coba," kata Sambodo.

Terkait rencana disinsentif setelah 24 Januari 2021, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, hal itu masih akan dikoordinasikan.

“Tindakan disinsentif setelah 24 Januari kami serahkan ke rekan Pemprov, tapi untuk tilang belum dilakukan dan nanti akan dikoordinasi dengan Pemprov,” ungkap Fahri.

Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas, Mulai dari Cara Pilih Hingga Pembiayaan Fleksibel

Sekadar informasi, penegakan hukum ini dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Hal itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 285 dan 286, ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.

Berikut jadwal uji emisi kendaraan gratis di Jakarta:

Baca Juga: Wow, Ternyata Mobil Disarankan untuk Langsung Dibilias Setelah Terguyur Air Hujan, Ini Alasannya

 

 

1. Rabu, 6 Januari 2021, berlokasi di depan Kantor Antam di Jalan Pemuda, Jakarta Timur

2. Rabu, 13 Januari 2021, berlokasi di Depan Gedung CNI, Jakarta Barat

3. Senin, 18 Januari 2021, berlokasi di Waduk Pluit, Jakarta Utara

4. Kamis, 21 Januari 2021, berlokasi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

 

Uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)

Artikel ini telah tayang di gridoto.com dengan judul Tak Lolos Uji Emisi Kena Denda Rp 500 Ribu Kapan Mulai Berlaku? Ini Kata Polisi