Bebas Murni dari Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Vanessa Angel: Tidak Ada Beban Lagi!

By Hinggar, Selasa, 19 Januari 2021 | 06:30 WIB
5 Bulan Dibui Bersama 48 Tahanan Lainnya dalam Satu Sel, Vanessa Angel Ngaku Tiap Malam Nangis hingga Bongkar Cinta Sesama Jenis di Penjara Bahkan Melihat Langsung Praktik Cinta Terlarang Itu (Instagram @vanessaangelofficial)

NOVA.id - Vanessa Angel kini tengah merasakan lega dan bahagia.

Akhirnya Vanessa bisa benar-benar menghirup udara bebas.

Artis FTV tersebut diketahui sudah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.

Baca Juga: Sudah Resmi Bebas Murni, Vanessa Angel Ungkap akan Tepati Nazar Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun telah memutuskan Vanessa Angel telah bebas murni.

Hal ini disampaikan Vanessa Angel yang sempat datang ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Senin (18/01).

Saat itu ia diketahui mengambil berkas dan surat keterangan bebasnya.

Baca Juga: Bersahabat Karib dengan Vanessa Angel, Arya Saloka Sampai Rela Jauh-Jauh ke Bali Hanya Demi Ini

"Hari ini ambil surat keterangan dan sekarang sudah bebas murni, berkasnya sudah diambil," kata Vanessa Angel.

Bisa bebas dari hukuman, Vanessa pun tak berhenti mengucap syukur.

Istri dari Bibi Ardiansyah itu merasa sudah tak memiliki beban usai bebas murni.

Baca Juga: Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Keluar dari Rutan dan Berstatus Tahanan Rumah

"Pastinya bersyukur alhamdulillah banget sudah bisa bebas, berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru," kata Vanessa.

"Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi. Senang lah pastinya," sambungnya.

Kini ia berharap bisa menjalani kehidupannya dengan lebih baik lagi bersama dengan keluarga kecilnya.

Baca Juga: Vanessa Angel Mendekam di Penjara, Begini Gaya Bibi Ardiansyah saat Menyusui Anaknya

 

 

"Doakan aja ke depan bisa lancar beraktivitas lagi," ujar Vanessa Angel.

Diketahui Vanessa Angel terjerat kasus dugaan kepemilikan narkoba pada tahun lalu.

Polisi mengamankan Vanessa, sang suami, dan seorang asisten di kediamannya.

Baca Juga: Mulai Jalani Hukuman Penjara, Vanessa Angel Berikan Pesan Pilu karena Harus Tinggalkan Sang Putra

Dalam penangkapan polisi mengamankan barang bukti psikotropika jenis Xanax.

Karena itu Vanessa Angel divonis hakim selama 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.Vanessa harus mendekam di penjara pada 18 November 2020.

Sebulan kemudian ia keluar dari Lapas Pondok Bambu karena mendapatkan program asimilasi.

Baca Juga: Curhat Sedih Vanessa Angel untuk Sang Anak Sebelum Divonis 3 Bulan Penjara: Mami Payah, Mami Pasrah

Ia pun menjalani sisa hukumannya di rumah dan menjadi tahanan rumah.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di laman GridStar.id dengan judul Akhirnya Bisa Bernapas Lega Setelah Bebas Murni dari Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Vanessa Angel: Tidak Ada Beban Lagi