Via Vallen Rugi Rp1,06 Miliar, Pelaku Pembakar Mobil Sang Biduan Divonis 6 Tahun Penjara

By Ratih, Rabu, 3 Februari 2021 | 17:16 WIB
Pelaku pembakaran mobil Via Vallen (dok. style.tribunnews.com)

NOVA.id - Masih ingat dengan kasus pembakaran mobil pedangdut Via Vallen pada pertengahan tahun 2020 lalu?

Kini kasus tersebut memasuki babak baru.

Pelaku pembakaran mobil Alphard Via Vallen resmi diganjar hukuman penjara.

Baca Juga: Sang Adik Dilamar, Ekspresi Manyun Via Vallen Malah Bikin Netizen Salah Fokus

Jika Sahabat NOVA masih ingat, seorang pria bernama Pije ditangkap pihak kepolisian berkat perbuatannya.

Pije membakar mobil Alphard milik Via Vallen yang terparkir tidak jauh dari rumah sang biduan di Sidoarjo, Jawa Timur.

Yang mengejutkan, pelaku ternyata merupakan anggota Vianisty yaitu penggemar Via Vallen.

Baca Juga: Dituding Jiplak Video Klip K-Pop, Via Vallen: Ternyata Memang Mirip Banget Sama MV-nya IU

Via Vallen sangat berduka lantaran mobil mewah tersebut belum sempat diperpanjang asuransinya.

Kejadian tersebut berlangsung di awal pandemi saat pendapatannya berkurang drastis lantaran acara musik offline dilarang karena menimbulkan keramaian.

Setelah diselidiki, Pije membakar mobil Via Vallen akibat kecewa tidak bisa bertemu dengan sang biduan.

Sayangnya, ia tidak bisa bertemu dengan sang idola.

Baca Juga: Dihujat karena Video Klipnya Disebut Plagiat Milik Artis Korea IU, Via Vallen Minta Maaf dan Beri Klarifikasi

"Saya pengen ketemu Via," akunya, seperti diberitakan NOVA, Kamis (02/07/2020).

Kini, akibat perbuatannya, Pije divonis hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusam, Senin (01/02), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Komentari Video Pernikahan Nella Kharisma dan Dory Harsa, Via Vallen Dibanjiri Doa dari Netizen

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.Pjie dinilai merugikan pihak Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.

Baca Juga: Pamer Foto Bangun Tidur Hanya Gunakan Daster, Via Vallen Langsung Dibanjiri Komentar Netizen: Nggak Kuat Mbak

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)