NOVA.id - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 22 Februari mendatang.
Kendati demikian, penerapan kali ini akan berbeda.
Pasalnya, pemerintah akan lebih memfokuskan pembatasan pada skala mikro.
Baca Juga: Masih WFH, Ini Alasan Mengapa Kerja di Tempat Tidur Tidak Baik
Selain itu, pemerintah juga mengubah beberapa aturan menjadi lebih longgar dibanding sebelumnya.
Melansir Kompas.com, aturan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus corona ( Covid-19).
Cakupan pelaksanaan PPKM sendiri masih sama dengan sebelumnya yaitu Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cegah Burnout Saat Bekerja dari Rumah