PPKM Diperpanjang di 7 Provinsi, Ini Sederet Aturan yang Berubah

By Ratih, Selasa, 9 Februari 2021 | 19:03 WIB
PPKM Diperpanjang di 7 Provinsi, Ini Sederet Aturan yang Berubah (Tribun Jogja)

Aturan pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen (work from office) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, pada PPKM mikro bisa buka hingga pukul 21.00.

Lalu untuk kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Baca Juga: Buat WFH Semakin Nyaman Selama Pandemi dengan Tips Pintar Pilih Furnitur Ini

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)