PPKM Diperpanjang di 7 Provinsi, Ini Sederet Aturan yang Berubah

By Ratih, Selasa, 9 Februari 2021 | 19:03 WIB
PPKM Diperpanjang di 7 Provinsi, Ini Sederet Aturan yang Berubah (Tribun Jogja)

Berikut ini adalah 7 provinsi yang masuk dalam pelaksanaan PPKM:

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.

3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Beban Psikologis saat WFH Lebih Berat, Ini Tips agar Tidak Jenuh dan Tetap Produktif

4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya.

7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Baca Juga: 3 Cara agar Kerja Karyawan Tetap Terhubung dan Produktif Saat WFH