Aturan Relaksasi Pajak Mobil Baru Disahkan, Ini Spesifikasi Kendaraan yang Dapat Insentif

By Ratih, Jumat, 12 Februari 2021 | 11:32 WIB
Ilustrasi proses produksi mobil (iStockphoto)

NOVA.id - Mulai 1 Maret mendatang, pemerintah akan membebaskan pajak mobil baru.

Di tahap pertama tersebut, pemerintah memberikan insentif 100 persen.

Kebijakan ini sebagai salah satu langkah PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Termasuk untuk Ibu Hamil dan Anak, Pemerintah Salurkan 3 Bansos Ini Sejak 4 Januari 2021

Nantinya, di tahap kedua, pemerintah akan mengurangi insentif sebesar 50 persen.

Dan di tahap ketiga, hanya tersisa insentif sebesar 25 persen.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) kendaraan bermotor baru ini.

Baca Juga: Kabar Baik, Bansos Rp300.000 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek Penerimanya