Aturan Relaksasi Pajak Mobil Baru Disahkan, Ini Spesifikasi Kendaraan yang Dapat Insentif

By Ratih, Jumat, 12 Februari 2021 | 11:32 WIB
Ilustrasi proses produksi mobil (iStockphoto)

Namun, kebijakan relaksasi ini hanya diberikan pada segmen tertentu.

Kelompok kendaraan tersebut adalah yang memiliki kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," pungkasnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Berikan Dana Bantuan Rp1 Juta Untuk Pelajar, Ini Cara Daftarnya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)