NOVA.id - Hari Minggu (14/02) ini diperingati sebagai Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang.
Namun Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan untuk merayakan Valentine's Day bagi siswa.
Kebijakan ini sama seperti tahun sebelumnya yang juga melarang peringatan Hari Valentine.
Baca Juga: Viral Video Syur 14 Detik, Nama Gabriella Larasati Terseret hingga Matikan Kolom Komentar
Melansir Tribunnews, SE larangan merayakan Valentine itu dikeluarkan pada 11 Februari 2021.
SE dengan nomor 005/1686/II/Disdik/2021 tersebut ditujukan kepada Pengawas SD dan SMP, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal di Depok.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Kota Depok menyampaikan lima hal berkaitan dengan Hari Valentine yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia.
Baca Juga: Viral Kasus Pemotongan Kucing di Medan, Sherina Munaf Angkat Bicara: Kejadian Ini Tak Pantas Terjadi